Pemprov Kabupaten Pesisir Selatan telah resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2025 mendatang. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Kabupaten Pesisir Selatan yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2025. Kenaikan ini adalah upaya Pemprov Kabupaten Pesisir Selatan untuk menjaga perekonomian Kabupaten Pesisir Selatan. Serta, menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha